Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 dengan ini KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). Dengan Ketentuan sebagai berikut :
a. Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali Jumlah Kebutuhan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus Seleksi Tertulis berdasarkan Nilai Tertinggi Hasil Ujian Computer Assisted Test (CAT).
b. Apabila terdapat kesamaan nilai Seleksi Tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana dimaksud dalam huruf a. diatas maka seluruh Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus Seleksi Tertulis.
c. Nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus Seleksi Tertulis dimaksud diurutkan berdasarkan abjad.
Selengkapnya Klik Disini