Galeri Foto
Melakukan COKTAS ( COKLIT TERBATAS) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PPDB) tahun 2025
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Muhamad Irfan beserta beberapa Staff pelaksana. Melakukan COKTAS ( COKLIT TERBATAS) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PPDB) tahun 2025 di Kecamatan Lahewa
Dimana kegiatan Coktas ini untuk memastikan Data Pemilih yang masuk di KPU Kabupaten Nias Utara dari KPU RI . Dalam rangka Untuk memastikan kembali apakah pemilih meninggal dunia atau masih hidup serta sekaligus pemadanan data pemilih.
Kegiatan Coktas ini di laksanakan pada hari Rabu, 10 September 2025. Di awali berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa Muzoi dan di Lanjutkan dengan memastikan nama bersangkutan ke rumah nya secara langsung.